Seberapa Penting Kode Etik Profesi Akuntansi ?

etika-1

Apa itu Kode Etik ? Etika Profesi ? Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengamban profesi.  Lalu seberapa penting Etika Profesi ? Terutama Etika Profesi Akuntansi.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.. IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. 8 Prinsip tersebut, yaitu :

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

  1. Kepentingan Publik

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

  1. Integritas

Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

  1. Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

  1. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

  1. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

  1. Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.  Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Tujuan dari penerapan etika profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi pada kepentingan public. Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi sangatlah diperlukan. Etika Profesi menjadi pedoman para akuntan dalam melaksanakan tugasnya. Tentu saja jika ada yang melanggar kode etik ini akan dapat sanksi. Selain itu Etika Profesi juga menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk menilai apakah seorang akuntan itu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Jika seorang akuntan melanggar kode etik akan  membuat kepercayaan masyarakat berkurang.

Sumber :

http://kodeetikiai.blogspot.co.id/

Nama : Sri Indah Wahyuni

NPM   : 28213615

Kelas  : 4EB18